Info Terbaru Kuota & Formasi PPPK 2022, Guru Honorer Diminta Dekati Pemda
jpnn.com, JAKARTA - Kuota dan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 belum ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Hal ini terungkap dalam audiensi virtual Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) dengan para pejabat KemenPAN-RB.
Ketum FGHNLPSI Heti Kustrianingsih mengungkapkan, sesuai hasil penjelasan KemenPAN-RB, penetapan kuota dan formasi PPPK 2022 seharusnya akhir Mei ini.
Namun, rencana tersebut berubah karena banyak Pemda yang belum mengajukan usulan kebutuhan formasi.
Kalaupun ada yang sudah mengajukan, lanjutnya, ada revisi -revisinya. Kondisi ini memberikan peluang bagi guru honorer untuk mendekati masing-masing Pemda agar mengajukan formasi.
"KemenPAN-RB meminta guru honorer ikut mengawal, mendekati Pemda agar mengusulkan formasi PPPK, makanya ini pekerjaan berat juga," kata Heti kepada JPNN.com, Rabu (25/5).
Mengapa berat, lanjut Heti, karena tidak semua punya kemampuan anggaran maksimal.
Ada yang mengajukan maksimal seperti Kabupaten Garut yang mengusulkan kebutuhan formasi untuk guru lulus PG PPPK 2021 sekitar 3 ribuan.