Guru Lulus PG PPPK Mendadak Batalkan Demo Pagi Ini, Ada Kabar Baik dari Pejabat Penting
"Pusat bilang anggarannya sudah disiapkan. Pemda bilang enggak. Guru honorer diombang-ambingkan," cetusnya.
Dia pun heran mengapa sampai saat ini PPPK masih dalam tahap percobaan terus. Mengapa pemerintah pusat dan daerah tidak mencari solusi bersama agar tidak ada lagi honorer yang jadi korban perubahan kebijakan terus menerus.
Jika masalah anggaran gaji dan tunjangan PPPK terus-terusan tidak jelas sumbernya, maka akan berdampak fatal. Bisa jadi banyak PPPK yang tidak diperpanjang kontraknya di tahap 5 tahun kedua.
"Kalau melihat kondisi sekarang itu bisa terjadi. Guru PPPK masa kerjanya hanya sampai 5 tahun, setelah itu tidak diperpanjang lagi. Jika ingin menjadi PPPK harus bersaing lagi dengan pelamar umum," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pemerintah akan menuntaskan rekrutmen PPPK guru dari honorer.
Setelah itu proses rekrutmen akan diberlakukan sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Salah satu syaratnya kata Dirjen Nunuk adalah pelamar harus memiliki sertifikat pendidik atau lulusan pendidikan profesi guru (PPG). (esy/jpnn)