Guru Lulus PG PPPK Terbuai P1, Prioritas Apaan? Kacau, Ini Data dari Bu Dirjen
Bagi pelamar P1 yang sudah mendapatkan penempatan akan langsung masuk tahap pemberkasan. Manis.
Karo Humas BKN Satya Pratama dalam keterangan persnya, Selasa (1/11), menjelaskan dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah.
Tentunya dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/pelamar umum.
Prioritas P2 dan P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan residu pada data P1.
Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3.
"Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3, maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran," tegas Satya.
Hanya 127 Ribu Guru Lulus PG dapat Formasi PPPK 2022
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Plt Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nunuk Suryani menyebut 53.241guru lulus PG tidak bisa diangkat PPPK tahun ini karena formasinya tidak tersedia.
"Dari 193.954 guru lulus passing grade (PG) yang aman karena sudah tersedia formasi adalah 127.186 guru," kata Nunuk Suryani dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI, Kamis (3/11).