Diketahui, penilaian kinerja ini terkait dengan pembayaran tunjangan profesi yang angkanya sudah mencapai Rp 22,6 triliun. Syawal menjelaskan, penilaian tunjangan profesi memang didasarkan atas prestasi karena tunjangan tersebut bukan merupakan gaji yang diberikan pada seseorang yang menjalani profesi tertentu. Selain itu, dikaitkan dengan pendidikan dan pelatihan (Diklat) guru tersebut. Dengan diklat, lanjut Syawal, akan diketahui dimana kelemahan guru tersebut. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) akan melakukan pemotongan tunjangan guru terhadap para guru atau tenaga pendidik yang bersertifikasi