Berita Terkini Soal Pengeroyokan Anggota TNI yang Menewaskan Prada Yopan, Oh Ternyata
jpnn.com, REJANG LEBONG - Polres Rejang Lebong masih terus mendalami kasus pengeroyokan yang menewaskan satu anggota TNI pada malam pergantian tahun, Kamis (31/12) malam.
Teranyar, dua dari delapan orang tersangka pelaku pengeroyokan anggota TNI AD, sebelumnya pernah terlibat kasus penusukan.
Kepala Polres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno, dalam keterangannya di Rejang Lebong, Minggu, mengatakan, kasus pengeroyokan anggota Batalion infantri 144/Jaya Yudha Curup ini terjadi sekitar pukul 23.30 WIB Kamis malam lalu (31/12), di Lapangan Setia Negara Curup. Pelakunya sekelompok pemuda.
Pengeroyokan itu menyebabkan Prajurit Dua Yopan Setiandi meninggal dunia dan Prajurit Satu Agus Salim luka berat.
Hasil temuan di lapangan dua orang pelaku utamanya yakni BO dan RA pada 12 Juni 2019 lalu pernah terlibat dalam kasus penusukan terhadap Yoka Adi Putra, 17, warga Desa Lubuk Kembang.
“Tetapi kasusnya tidak naik karena antara korban dan pelaku berdamai," kata Prayitno.
Ia menjelaskan, kasus penusukan terhadap Putra ini diketahui setelah ditemukan surat perdamaian yang dibuat BO dan RA yang dimediasi kedua pihak tertanggal 19 Juni 2019 dan diketahui kepala Desa Lubuk Kembang serta disaksikan Bhanbinkamtibmas dan tokoh masyarakat lain.
Dalam proses perdamaian ini, kata dia, sebagai kompensasinya para pelaku, BO dan RA, menanggung segala biaya pengobatan yang diderita korban.