Guru Nakal Tidak Bisa Langsung Dipolisikan
Rabu, 31 Oktober 2012 – 07:14 WIB
Sulistyo menjelaskan setelah kode etik ini diterbitkan seluruh pelanggaran profesi guru akan diproses oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI). Dia menyebutkan bahwa saat ini DKGI sudah dibentuk di tingkat pusat, provinsi, bahkan seluruh kabupaten dan kota.
Pada teknis pelaksanaannya nanti, jika ada perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait kode etik profesi guru, maka harus dilaporkan ke DKGI kabupaten atau kota. Selanjutnya DKGI ini menjalankan proses penegakan kode etik hingga tahap persidangan. "SOP (standard operational procedure) persidangannya sudah kita siapkan," tutur Sulistyo.
Hasil dari persidangan ini bisa berujung pada pemberian sanksi administrasi, kepegawaian, dan hukum pidana. Di masing-masing sanksi tadi ada kategori ringan, sedang, hingga berat.