Guru P1 Minta Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes, Serdik & Usia Jadi Tolok Ukur
Selain itu, semua honorer harus melalui jalur tes sebagaimana yang tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Pelaksana tugas (Plt.) Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja mengatakan mekanisme seleksi CPNS dan PPPK menggunakan dasar hukum PermenPANRB 6 Tahun 2025.
"Semuanya menggunakan PermenPANRB 6 Tahun 2024, baik untuk seleksi CPNS maupun PPPK," terang Aba kepada JPNN, Kamis (1/8).
Di dalam PermenPANRB 6/2024 ada dua pasal yang mengatur tentang seleksi CPNS dan PPPK. Seleksi CPNS diatur dalam Pasal 26, sedangkan Pasal 27 untuk PPPK.
Untuk seleksi PPPK, ada tes yakni administrasi dan kompetensi. Seleksi administrasi untuk menentukan setiap honorer bisa atau tdak mengikuti seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dalam PPPK terdiri dari kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara.
Sementara itu, Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, dalam seleksi PPPK 2024, tidak ada istilah P1 sampai P4. Itu karena semua honorer dan tenaga non-ASN bisa melamar.
Walaupun tidak ada istilah prioritas, Dirjen Nunuk mengimbau agar P1 jangan berkecil hati. Sebab, data P1 sudah masuk database Kemendikbudristek.