Guru Pemalsu Ijazah Dikecam
Jumat, 27 Januari 2012 – 08:29 WIB
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk mengikuti sertifikasi, sedikitnya ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Yakni, masa kerja minimal tujuh tahun, memiliki NUPTK, serta pendidikan minimal S1 yang ijazahnya dilegalisir oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
Dengan mengantongi sertifikasi, maka guru berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi yang nilainya disesuaikan dengan gaji pokok yang bersangkutan setiap bulannya. Sedangkan mekanisme pencairan dilakukan setiap triwulan. Namun, akibat kerap adanya keterlambatan dari pusat, penerimaan tunjangan sertifikasi di Kabupaten Bogor kerap dirapel hingga satu tahun sekali. ”Kalau ada keterlambatan, itu murni kebijakan dari pusat. Bukan dari Disdik Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (sdk/nad)