Guru PNS yang Pensiun Hampir 400 Ribu, PPPK 2021 Hanya 300 Ribu, Masih Mau Melakukan PHK Honorer?
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi mengkritisi kebijakan pemerintah meniadakan honorer di instansi pusat maupun daerah pada 2023.
Guru honorer yang lulus passing grade tanpa formasi PPPK pun waswas karena akan terdepak oleh pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, nasib guru honorer seperti lagu band PADI 'Kasih Tak Sampai'.
Walaupun digantung, dikasih harapan lagi, tetap setia mengabdi.
"Saya prihatin melihat pejabat yang hanya menjadi corong undang-undang. Seolah-oleh itu mutlak dan tidak bisa diubah," kata Kadafi dalam rapat dengar pendapat umum Komisi X DPR RI dengan sejumlah forum honorer, Kamis (20/1).
Dia melanjutkan, UU bisa diubah kalau DPR dan pemerintah bersepakat.
Kadafi menegaskan satu-satunya yang tidak bisa diubah adalah kitab suci.
Dia mengatakan penyelesaian masalah guru honorer akan mudah bila pemerintah memang serius.