Guru Sekolah Dasar Cabul di Karawang Ditangkap, Modusnya Begini
"Korbannya tidak hanya satu. Kalau yang resmi melapor ada lima korbannya, tapi hampir semua siswi di kelasnya diperlakukan hal yang sama, dan dalam sehari para korban mendapat perbuatan cabul dari pelaku lebih dari dua kali," katanya.
Untuk modusnya, pelaku menyampaikan bujuk rayu terhadap korban akan mendapatkan nilai yang bagus jika mau melayani nafsu bejatnya. Sehingga para korban bersedia, dan pelaku bisa melakukan perbuatan cabul sesukanya saat kegiatan jam belajar mengajar.
Atas perbuatannya, pelaku selanjutnya ditangkap di rumahnya pada Jumat (17/11) malam.
Kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itu sesuai dengan pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan tentang penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(antara/jpnn)