Guru Silat Bermoral Bejat, Bawa-bawa Arwah Mbah Gimbal, 21 Murid jadi Korban
Jumat, 20 November 2020 – 15:00 WIB
Pelaku pun ditangkap polisi pada Rabu (18/11), usai orangtua kedua korban mengetahui aksi bejat pelaku dan melaporkannya ke polisi.
"Tersangka akan diancam dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tutup Sudjarwoko. (mcr1/jpnn)