Gus Halim Sebut Pemerintah Desa Butuh Payung Hukum Agar Leluasa Jalankan Kewenangan
“Kebutuhan untuk melakukan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa, tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,” tegasnya.
Selain itu, dalam revisi UU Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya.
Tujuannya agar kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014," tegasnya.
Dia menyampaikan operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa.
"Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.
Informasi tambahan, sejak 2023 kepala desa dapat memanfaatkan 3 persen dari total dana desa untuk kebutuhan operasional pemerintah desa.
Namun demikian, sistem pertanggungjawabannya masih diupayakan Kemendes PDTT agar berbentuk lumpsum, bukan ad-cost sehingga tidak memberatkan kepala desa. (mrk/jpnn)