Gus Jazil: Sukseskan Pilkada untuk Keberlangsungan Sirkulasi Pemimpin Daerah
Ia menjelaskan pada masa kampanye periode 26 September – 5 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 70 surat peringatan teguran tertulis. Bawaslu juga membubarkan 48 kampanye tatap muka.
Pada periode 6-15 Oktober, Bawaslu kembali mengeluarkan 223 surat peringatan dan membubarkan 35 kampanye tatap muka.
Periode berikutnya, 16-25 Oktober, Bawaslu mengeluarkan 306 surat peringatan dan membubarkan 25 kegiatan kampanye tatap muka.
Lalu, periode 26 Oktober-4 November, Bawaslu mengeluarkan 300 surat peringatan dan bersama Polri serta Satpol PP membubarkan 33 kegiatan kampanye tatap muka.
Periode 5–14 November, Bawaslu mengeluarkan 381 surat peringatan tertulis dan membubarkan 17 kampanye tatap muka.
“Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta pilkada serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” ujarnya.
Afifuddin menambahkan dalam pilkada serentak, penyelengara dibekali dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti masker, hand sanitizer.
“Penerapan 3 M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) menjadi objek pengawasan Bawaslu,” katanya.