Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Menteri Tegaskan BLT Dana Desa Berupa Uang, Bukan Sembako

Jumat, 17 April 2020 – 19:27 WIB
Gus Menteri Tegaskan BLT Dana Desa Berupa Uang, Bukan Sembako - JPNN.COM
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau Gus Menteri. Foto: Humas Kemndes PDTT

jpnn.com, JAKARTA - Dana desa diperbantukan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di tengah pandemi COVID-19.  Bukan berbentuk barang ataupun sembako, BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk uang.

“Ada yang bertanya, apakah boleh BLT Dana Desa diberikan dalam bentuk sembako? Jawabannya tidak boleh, harus berupa uang,” ujar Mendes PDTT Agus Halim Iskandar saat melakukan sosialisasi secara daring terkait BLT Dana Desa untuk wilayah Maluku dan Papua, di Jakarta, Kamis (16/4).

Gus Menteri, sapaan Abdul Halim Iskandar, mengatakan, sebisa mungkin BLT Dana Desa diberikan kepada penerima secara non tunai (transfer perbankan). Namun jika benar-benar tidak memungkinkan untuk dilakukan secara non tunai, BLT Dana Desa juga boleh diserahkan secara tunai.

“Tidak mutlak, tetapi usahakan betul secara non tunai. Kalau tidak bisa (non tunai), tunai juga tidak apa-apa, yang penting nyampe ke penerima BLT dan bisa dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, BLT Dana Desa diberikan kepada warga miskin di desa yang belum mendapatkan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja. Menurutnya, BLT Dana Desa diberikan dalam rangka untuk membantu masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19.

Untuk diketahui, BLT Dana Desa diberikan kepada penerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan berturut-turut. Sehingga total BLT Dana Desa yang akan diberikan selama tiga bulan berjumlah Rp1,8 Juta.

“Kondisi covid 19 ini bisa menimbulkan orang mendadak miskin, bisa jadi. Kemarin-kemarin nggak miskin, sekarang miskin. Ya gimana, sumber penghasilannya hilang. Dulu berpenghasilan, sekarang penghasilannya hilang, sementara tidak punya aset,” terangnya.

Di samping itu, Gus Menteri menyarankan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk menyediakan bahan-bahan pokok kebutuhan warga desa. Hal ini bertujuan agar penerima BLT Dana Desa dan masyarakat desa setempat tidak perlu keluar desa untuk mencari kebutuhan pokok sehari-hari.

Gus Menteri menegaskan bahwa BLT Dana Desa bukan berupa barang ataupun sembako, melainkan uang tunai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News