Gus Muhaimin Ingatkan Pemerintah soal Pentingnya Belanja Produk Dalam Negeri
Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
”Melalui Inpres tersebut, presiden menginstruksikan kepada setiap instansi pemerintah agar memaksimalkan penggunaan barang/jasa hasil produksi dalam negeri atau PDN sesuai dengan kewenangannya,” katanya.
Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam acara Seminar Nasional Inspektorat Utama Sekretariat Jenderal DPR RI (Ittama Setjen DPR) dengan tema ”Optimalisasi Pengawasan Terhadap Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Sekretariat Jenderal DPR RI” di Ruang Pustakaloka, Gedung Nusantara IV DPR RI, Jakarta, Rabu (21/9).
Gus Muhaimin mengatakan implementasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dinilai dapat memberikan ruang bagi industri nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi serta kualitas barang dan jasa yang dihasilkan sehingga mampu bersaing secara mandiri di pasar internasional.
”Dalam aspek untuk mengurangi ketergantungan pasar domestik terhadap produk impor, P3DN juga menjadi proteksi tambahan terhadap potensi pelemahan nilai tukar,” katanya.
Mengingat pentingnya memastikan program P3DN ini berhasil mendongkrak pemulihan ekonomi nasional, menurut Gus Muhaimin, perlu dilakukan pengawalan, terutama atas implementasi dari Inpres Nomor 2 Tahun 2022.
Seluruh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan BUMN harus dipastikan menganggarkan dan merealisasikan belanja produk-produk dalam negeri. (mrk/jpnn)