Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini

Selasa, 19 Januari 2021 – 18:39 WIB
Gus Nur Memohon Agar Penangguhan Penahanannya Dikabulkan, Hakim Bilang Begini - JPNN.COM
Suasana sidang pembacaan dakwaan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa, Gus Nur di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Ahmad Khazinudin kembali mempertanyakan soal nasib permohonan penangguhan penahanan kliennya pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/1) hari ini.

Pada persidangan tersebut, Hakim Ketua Toto Ridarto menyatakan, bakal mempertimbangkan tentang permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. 

Sebelumnya, penangguhan itu sudah diajukan kubu Gus Nur ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 12 Januari 2021. Berdasarkan permohonan tersebut, Ahmad Khazinudin pun meminta kepada hakim untuk bisa mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya dengan jaminan sejumlah tokoh dan ulama.

"Mohon dikabulkan karena pertama ini kondisi pandemi, lalu juga ada anak kecil, dan ketiga selama ini akses untuk menjenguk baik dari keluarga dan kuasa hukum juga terhalang dengan alasan pandemi ini," ungkapnya di persidangan, Selasa (19/1).

Dalam persidangan, Gus Nur yang hadir secara virtual pun meminta pada hakim untuk bersedia mengabulkan permohonan penangguhannya tersebut.

Sebab, dalam kasus yang menjeratnya itu, dia merasa tengah di zalimi.

"Saya juga punya santri 500 lebih yang makan dan sekolahnya itu saya tanggung biayanya sehingga mohon di pertimbangkan. Kedua, untuk sidang selanjutnya mohon izin saya hadir di situ yang mulia, dari pada lewat zoom lebih puas saya, itu saja," kata Gus Nur.

Sementara itu, Hakim Ketua, Toto Ridarto menanggapi, semua permintaan yang diajukan pengacara dan Gus Nur bakal dipertimbangkan.

Hakim Ketua persidangan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, Toto Ridarto menyatakan, bakal mempertimbangkan tentang permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Gus Nur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News