Gusmin dan Siswidodo Jadi Tahanan KPK Terkait Gratifikasi dan TPPU BPN
Gusmin memberikan perintah pada Siswidodo untuk menyetorkan uang tunai ke rekening miliknya dengan keterangan pada slip setoran dituliskan “jual beli tanah” yang ternyata bersifat fiktif. Setoran itu berjumlah Rp 1,6 miliar.
Siswidodo juga diduga telah menerima bagian tersendiri dalam bentuk uang tunai dari para pemohon hak atas tanah yang di kumpulkan melalui salah satu stafnya untuk uang operasional tidak resmi pada Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Sisa dari penggunaan uang tersebut di bagi berdasarkan prosentase ke beberapa pihak terkait di BPN Provinsi Kalimantan Barat. Adapun uang yang diterima Siswidodo berjumlah sekitar Rp 23 miliar.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 2 ayat (1) serta pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mcr9/jpnn)