Guspardi Ajak PNS Sambut Gembira dengan Kebijakan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mengapresiasi kenaikan tunjangan bagi jabatan fungsional penggerak swadaya masyarakat bagi PNS yang tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 30 Tahun 2021.
“Peningkatan tunjangan fungsional ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para aparatur negara,” ujar Guspardi, Kamis (27/5).
Dia yakin keputusan tersebut memberi kenaikan tunjangan fugsional untuk ASN sudah berdasarkan perhitungan yang matang dan sesuai kemampuan pemerintah.
Politikus PAN asal Sumatera Barat ini pun mengatakan tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan kepada PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.
Untuk itu, diharapkan kenaikan tunjangan ini bisa memicu semangat para PNS bekerja lebih maksimal lagi dalam kondisi pandemi Covid-19. “Dan, semestinya dibarengi dengan peningkatan kinerja PNS,” ujar anggota Baleg DPR RI itu.
Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.