Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Guspardi Ajak PNS Sambut Gembira dengan Kebijakan Ini

Kamis, 27 Mei 2021 – 23:59 WIB
Guspardi Ajak PNS Sambut Gembira dengan Kebijakan Ini - JPNN.COM
Tunjangan fungsional PNS naik. Ilustrasi Foto: Cecep Mulyana/BP/dok.JPNN.com

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(fri/jpnn)

Berikut rincian tunjangan yang diberikan:

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

Guspardi Gaus mengatakan kebijakan ini harus disambut gembira dan syukur bagi PNS karena pemerintah telah menunjukkan kepedulian dan perhatian kepada para PNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News