Guspardi Gaus Ungkap Dinamika, Problematika dan Tantangan RUU IKN
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN Guspardi Gaus mengatakan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) tidak akan menggunakan landasan hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah.
Pasalnya, pelibatan otonomi daerah akan menimbulkan birokrasi yang sangat rumit dan panjang.
Menurut Guspardi, RUU IKN yang terdiri dari dari 9 bab dan 39 pasal sampai sejauh ini pada pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan segera akan dibahas di tingkat tim perumus (Timus).
Dia menyebut RUU IKN harus jelas dan tepat alas hukum yang bisa dijadikan landasan oleh pemerintah sebagai alat legitimasi untuk masuk ke tahap pembangunan.
“Kalau RUU-nya saja belum terwujud, tentu sulit bagi pemerintah untuk membuat dan mengambil kebijakan pembangunan IKN termasuk penganggaran dana pembangunan,” ungkap politikus PAN ini saat tampil sebagai narasumber dalam diskusi yang diadakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) bertajuk “RUU IKN Dalam Perspektif Ilmu Pemerintahan” beberapa waktu lalu.
Anggaran pembangunan IKN yang mencapai sekitar Rp 466,9 triliun, hanya 20 persen yang dialokasikan dari APBN, yaitu sekitar Rp 90 triliun. Dana sebesar Rp 252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Kemudian, sekitar Rp 123,2 trilliun dianggarkan melalui pendanaan skema swasta atau badan usaha milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Skema pendanaan tersebut tentu harus betul-betul dimatangkan agar jangan sampai memberatkan APBN jika skema pembiayaan yang telah dirancang tidak berjalan sesuai harapan.