Guspardi PAN Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus memberikan apresiasi dan mendukung pernyataan Presiden Jokowi yang meminta agar tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti pegawai KPK, tidak dijadikan dasar menonaktifkan pegawai KPK.
Jokowi meminta agar 75 pegawai antirasuah yang sebelumnya dinyatakan tak lulus TWK, tak begitu saja dinonaktifkan. Alih status pegawai KPK menjadi ASN semestinya tidak merugikan pegawai KPK. Hal ini juga ditegaskan dalam pertimbangan MK saat memutus judicial review terhadap UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Menurut Guspardi, Presiden jokowi telah mengambil sikap yang tepat dan bijak dengan memberi ruang kepada pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk tetap mengabdi di KPK.
Oleh karena itu, sepatutnya TWK memang tidak bisa dijadikan alat untuk mengeluarkan pegawai KPK yang sudah lama bergelut dalam pemberantasan korupsi.
“Mereka (pegawai KPK, red) juga tengah menangani kasus-kasus korupsi besar yang sangat serius,” ujar Guspardi, Selasa (18/5)
Legislator asal Sumatera Barat ini menambahkan surat keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 yang meminta 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk menyerahkan tugas kepada atasan bukan didasarkan kepada pelanggaran kode etik atau tindak pidana tetapi mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lolos asessmen TWK.
“Kami yakin 75 orang tersebut maupun segenap pimpinan punya integritas dan komitmen yang sama besar dalam pemberantasan korupsi. Masih banyak celah dalam UU KPK, PP 41 /2020 atau Perkom 1/2021 untuk mengakomodasi 75 orang itu,” ujar politikus PAN itu.
Untuk itu, menurut dia, pihak-pihak terkait khususnya pimpinan KPK, KemenPan-RB dan BKN dapat menindaklanjuti pernyataaan Jokowi itu dan segera merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK ini.