Guspardi PAN Apresiasi Sikap Presiden Jokowi Soal Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Selanjutnya, pimpinan KPK harus mencabut SK Nomor 652 tahun 2021 dan polemik alih status kepegawaian dapat segera dihentikan sehingga KPK dapat kembali fokus pada upaya pemberantasan korupsi.
“Semua pihak harus menghormati penyataan Presiden yang memperlihatkan sikap tidak ingin KPK diperlemah dan memberikan semangat kepada KPK untuk memberantas korupsi di negeri tercinta ini,” ujar anggota Badan Legislasi DPR RI itu.
Sebelumnya, dalam telekonferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/5) Jokowi mengatakan KPK harus memiliki sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.
Oleh karena itu, katanya pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.
Jokowi pun tidak setuju hasil TWK dijadikan dasar pemberhentian para pegawai KPK ini.
“Hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes,” ungkap Jokowi.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?