Gusti Hardiansyah: RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi
![Gusti Hardiansyah: RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi Gusti Hardiansyah: RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/08/06/dekan-fakultas-kehutanan-universitas-tanjungpura-dr-gusti-hardiansyah-foto-ist.jpg)
4. Ada ketidaksesuaian dalam substansi yang ingin diatur yaitu Pertanahan, namun juga muncul tanah, ruang dan kawasan yang berbeda dalam pemahaman substansi masing-masing.
5. Pemberian izin HPL (Hak Peruntukan Lain), pengelolaannya harus sesuai dengan tupoksi dari kementerian teknis yang ada.
6. Naskah akademik sebagai dasar penyusunan RUU pertanahan ini tidak update alias jadul atau out of date. Sangat miskin keterlibatan dari matra kehutanan dan akademisi kehutanan yang seharusnya secara substansial dimintai masukan, kritisasi dan pendapat profesional atas UU tersebut
7. Draf UU pertanahan belum secara jelas memuat isu-isu penting yang menyangkut peran ekologis dari hutan sebagai “darah dan nyawa” bagi kehidupan dan mitigasi terhadap bencana BATINGSOR (Banjir, Puting Beliung, Tanah Longsor) dan Perubahan Iklim.(fri/jpnn)