Gusti Hardiansyah: RUU Pertanahan Sarat Kepentingan Investasi
Akibatnya, tambah Gusti, rakyat diakar rumput mengalami konflik yang berkepanjangan karena tidak adanya keadilan, tidak nyaman, tidak produktif, dan akan mengakibatkan terjadinya bencana alam dan kerusuhan para pihak akibat aroma RUU yang hanya menguntungkan golongan pemodal dan pengusaha besar saja.
Mengenai keseluruhan RUU ini papar Gusti, RUU Pertanahan ruh nya harus mengacu pada UU No.5 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria (UUPA 1960) yang bertujuan menghapus UU Agraria Kolonia Belanda. Sehingga RUU Pertanahan bersifat Khusus (Lex Specialis) dan bersifat melengkapi/menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur UUPA 1960.
Prinsip utama harus memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya diatur oleh negara sebagai kekuasaan tertinggi rakyat sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Karenanya penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. Tujuan sila kelima (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) dan sila kedua (Kemanusiaan yang adil dan beradab) dari Pancasila dan keberlanjutansumber-sumber agraria menjadi prinsip utama.
Yang menjadi polemik adalah dalam RUU pertanahan ini di antaranya :
1. Secara substantif bertentangan dengan Ruh UUPA yang ada saat ini
2. Draf saling bertentangan dengan substansi agraria dan pertanahannya sendiri
3. Draf bertentangan dengan peraturan presiden yang mengatur peran sektoral (Kehutanan, Perkebunan, dll)