Gusti Randa Ternyata Sempat Buron 8 Hari
Minggu, 08 Mei 2022 – 21:16 WIB
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,5 juta.
“Pelaku dikenakan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” pungkas AKBP Aris. (palpos/jpnn)