Guterres Tuntut Balik Pemerintah
Minggu, 10 Agustus 2008 – 09:18 WIB
Melalui delapan kuasa hukumnya dari Wins and Partners Law Firm dia menyerahkan masalah yang terkait dengan penuntutan balik dirinya kepada pemerintah. Geuterres meyakini dirinya tidak bersalah dalam kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di Timor-timur menjelang dan sesudah jajak pendapat tahun 1998.
Saat ini Gueterres merasa dianaktirikan. Sebagai kelompok pembela kesatuan negera, dia tak memperoleh apapun dari perjuangannya itu, malah dibui. “Saya itu berjuang untuk keutuhan negara,” ujarnya.
Setelah dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Senin 7 April 2008, kini Gueterres meminta penghargaan tersebut. “Saya bukan sekedar minta ganti rugi kepada pemerintah, tapi kalau memang apa yang kami lakukan benar, berilah semacam penghargaan kepada kami,” ujarnya. “Seperti pemerintah memberikan penghargaan kepada Gerakan Aceh Merdeka (GAM),” imbuhnya.
Setelah Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) menyatakan menutup kasus pelanggaran HAM berat di Timor-timur itu, Gueterres bebas dari terali besi Cipinang. Selain bebas menghirup udara segar, dirinya juga menerima uang gantirugi sebesar Rp 1 juta.
Baginya, bukan masalah nilai uang tersebut, melainkan bentuk perhatian pemerintah yang dia inginkan. “Jangankan dihargai, dipanggil untuk ditempeleng saja tidak, sementara GAM dipanggil untuk diberi sandal,” ujarnya saat konferensi pers di lantai 2 restaurant Nur Pasific, Surabaya sebelum penandatangannan surat penyerahan kuasa.
Guterres menanyakan, kenapa kelompok yang membela kesatuan RI justru yang dipersalahkan. Menurutnya, negara ini masih bergantung pada negara asing sehingga tidak bisa menentukan sikap sendiri. “Negara hanya ingin menenangkan dan memuaskan keinginan-keinginan masyarakat international,” ujar pria yang identik dengn rambut keriting panjang itu.