H-2 Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Mulai Sepi
Selasa, 04 Mei 2021 – 18:33 WIB
"Oleh karena itu ditetapkan adanya peniadaan mobilitas mudik sementara yang berlaku 6-17 Mei 2021," kata Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (22/4).
Dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Ramadan, yang ditandatangani Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Monardo, pada 21 April 2021. (cr1/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?