HA dan KA Sudah Ditangkap, Gara-gara Mereka Puluhan Jemaah Gagal Umrah
Mereka dijadwalkan berangkat ke Arab Saudi pada Desember 2019. Namun, hingga 2020, mereka tidak kunjung diberangkatkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, AH beralasan tidak memberangkatkan jamaah karena perusahaannya bangkrut. Uang yang disetor 47 orang tersebut digunakan untuk memberangkatkan jamaah lainnya," ungkap Ery.
Sementara kasus dengan tersangka KA, jumlah korbannya sebanyak 27 orang dengan total uang yang sudah disetorkan mencapai Rp 608 juta.
Mereka juga dijanjikan berangkat pada Desember 2019. Namun, mereka tidak kunjung diberangkatkan hingga 2020.
"Dari pengakuan KA, uang jamaah digunakan membayar utang dan keperluan pribadinya," kata Kombes Pol Ery Apriyono.(antara/jpnn)