Habib Aboe: Laporkan Polisi yang Terlibat Politik Praktis
jpnn.com, JAKARTA - Anggota MPR Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy kembali mengingatkan Polri harus bersikap netral dalam Pemilu 2019.
Habib Aboe menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sudah tegas menyatakan Korps Bhayangkara tidak boleh masuk dalam ranah politik praktis.
BACA JUGA: Yakin Prabowo Bakal Ungguli Jokowi, Habib Aboe Harapkan Kejutan dalam Debat
Menurut dia, dalam Pasal 28 UU Polri, disebutkan polisi bersikap netral dalam kehidupan politik, dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.
"Ini harus dipedomani oleh Polri sebagai institusi, maupun personel masing-masing di lapangan," kata Habib Aboe menjawab pertanyaan salah satu peserta sosialisasi Empat Pilar MPR di Kabupaten Tabalog, Kalimantan Selatan, Selasa (2/4).
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan beberapa hari ini banyak masyarakat yang bertanya terkait tangkapan layar percakapan WhatsApp, yang diduga milik oknum anggota Polri.
Di dalamnya, lanjut Aboe, terlihat ada upaya untuk penggalangan dukungan pada salah satu calon di Pilpres 2019 ini. Terlebih lagi, baru-baru ini ada salah satu mantan kapolsek yang memiliki cerita seperti itu juga. "Kabar ini memang harus diklarifilasi."
Aboe menegaskan bahwa netralitas Polri sangat penting. Karena itu, kata Aboe, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Surat Telegram Kapolri Nomor STR/126/III/OPS.1.1.1./2019 tanggal 18 Maret 2019 untuk mengingatkan anggotanya.