Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Aboe Sedih Religiositas Dihapus dari Kode Etik KPK

Selasa, 10 Maret 2020 – 17:09 WIB
Habib Aboe Sedih Religiositas Dihapus dari Kode Etik KPK - JPNN.COM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy sangat menyayangkan penghapusan religiositas dari nilai dasar di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penghapusan itu dilakukan Dewan Pengawas KPK dalam kode etik yang disusun.

"Saya lihat ini adalah langkah kemunduran. Karena nilai religiositas ini seharusnya menjiwai dari nilai-niai dasar lainnya seperti keadilan, profesionalisme, sinergi, dan kepemimpinan," kata Habib Aboe, Selasa (10/3).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan nilai religiositas merupakan panduan moral, yang sebenarnya sangat fundamental untuk pimpinan dan personel KPK.

"Kenapa setiap pimpinan KPK sebelum menjalankan tugasnya selalu mengucapkan sumpah sesuai agamanya di atas kitab suci, karena ini adalah ikatan moral, yang merupakan bagian dari religiusitas," jelasnya.

Menurut Aboe pula, hal serupa pasti juga akan dilakukan terhadap semua penyidik maupun pejabat KPK sebelum menduduki jabatan dan menjalankan tugasnya.

Dia menambahkan penghapusan nilai religiositas ini tentunya akan juga membawa spekulasi di tengah masyarakat. "Karena seolah ada upaya sekularisme, sepertinya ada langkah untuk menjauhkan agama dari kehidupan benegara," ungkap Aboe.

Legislator Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalimantan Selatan (Kalsel) itu menyatakan bahwa publik mulai melihat adanya upaya untuk mempreteli nilai-nilai religiusitas dari berbagai instrumen berbangsa dan bernegara.

"Saya rasa ini pertanda yang tidak baik untuk negara yang berdasarkan Pancasila. Karena penghapusan nilai religiositas sama saja dengan menafikkan keberadaan sila pertama dalam Pancasila," tuntasnya.

Habib Aboe menilai, itu pertanda yang tidak baik untuk negara yang berdasarkan Pancasila.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News