Habib Bahar jadi Tersangka, Petrus Mengapresiasi Penyidik Polda Jabar
jpnn.com, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith sudah menjadi tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 11 jam di Polda Jawa Barat pada Senin (3/1).
Penyidik menerapkan pasal berlapis untuk menjerat pria kelahiran Manado 23 Juli 1985 itu, yang terkait penyebaran kabar bohong dan ujaran kebencian berbau SARA.
Advokat senior Petrus Selestinus menilai langkah penyidik Polda Jabar menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka dan menahannya merupakan keputusan yang sangat tepat.
"Harus diapresiasi karena bagaimana pun penyidik sudah mendalami semua alat bukti," ujar Petrus kepada JPNN.com saat dikonfirmasi, Kamis (6/1).
Menurutnya, unsur-unsur pidana yang disangkakan kepada Habib Bahar adalah peristiwa ujaran kebencian dan menyebarkan berita bohong.
"Unsur-unsurnya di mata penyidik terpenuhi semuanya," tutur Petrus.
Habib Bahar telah menyandang status tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramahnya di wilayah Bandung Raya.
Dia dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (mcr18/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: