Bahar bin Smith Tersangka Lagi, Kubu Habib Rizieq: Di Mana Kebohongannya?
jpnn.com, JAKARTA - Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengkritisi penetapan tersangka kepada Habib Bahar bin Smith atas dugaan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebab, kata dia, delik pidana yang menjerat Habib Bahar yaitu saat ulama kelahiran Sulawesi Utara itu berbicara tentang adanya peristiwa penganiayaan kepada enam Laskar FPI di KM 50.
"Penetapan status tersangka HBS yang didasarkan pada delik berita bohong dalam Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sangat lemah," kata Abdul Chair melalui layanan pesan, Kamis (6/1).
Pria yang juga berstatus pakar hukum pidana itu mengatakan bahwa delik yang menyeret Habib Bahar sebenarnya sudah viral di pemberitaan.
Habib Bahar dalam sebuah ceramahnya, kata Abdul Chair, hanya mengulang kembali pemberitaan tentang penganiayaan kepada enam laskar FPI dalam kejadian KM 50.
Toh, kata dia, keluarga korban pernah menyampaikan temuan bekas penganiayaan pada tubuh korban peristiwa KM 50 dalam audiensi dengan Komisi III DPR RI.
"Di sini dipertanyakan, di mana letak kebohongannya?" katanya.
Abdul Chair melanjutkan, lemahnya penetapan tersangka ke Habib Bahar bisa dilihat dari temuan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Laskar FPI TP3.