Habib Bahar Ribut dengan Napi Pembunuhan Berantai, Konon Masalah Uang
Kamis, 19 Agustus 2021 – 02:50 WIB
"Agar mereka menyadari perbuatannya dan tetap aktif mengikuti pembinaan, sehingga dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang baik," pungkas Mujianto.
Baca Juga:
Diketahui bahwa Habib Bahar bin Smith adalah terpidana penganiayaan sopir taksi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga bulan penjara kepada Bahar yang telah memenuhi unsur dakwaan lebih subsider yakni Pasal 351 KUHP.
Sementara Ryan Jombang merupakan terpidana kasus pembunuhan berantai yang disertai mutilasi atas Heri Santoso. Dia dijatuhi hukuman mati. (antara/jpnn)