Habib Bahar Smith Minta Bebas
jpnn.com, BOGOR - Habib Bahar Smith meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung Jawa Barat membebaskannya dari segala tuntutan dalam perkara penganiayaan sopir taksi daring.
Permintaan itu disampaikan Habib Bahar Smith melalui kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta, dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan yang digelar secara daring, Kamis (3/6).
"Memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Habib Bahar bin Smith dari segala dakwaan atau tuntutan, atau apabila majelis hakim ada pendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," kata Ichwan.
Menurut Ichwan, Habib Bahar selaku kepala keluarga dan penanggung jawab pondok pesantren memiliki tanggungan.
"Bahar adalah selaku kepala keluarga bertanggung jawab terhadap santri dan juga pencintanya yang menunggu," katanya.
Terkait perkara, Ichwan mengatakan bahwa Habib Bahar dan korban telah menempuh kesepakatan berdamai.
Habib Bahar sudah memberikan uang ganti rugi atas tindakan penganiayaan tersebut.
Kesepakatan damai itu, kata dia, telah dibuktikan melalui surat perjanjian antara kedua belah pihak yang disaksikan oleh anggota keluarga korban.