Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini

Selasa, 04 Januari 2022 – 07:15 WIB
Habib Bahar Tersangka dan Ditahan, Ferdinand Sampaikan Kalimat Begini - JPNN.COM
Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Mandiri Ferdinand Hutahaean berkomentar setelah Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ada pujian untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengeklaim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti.

"Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam dilansir jabar.jpnn.com.

Tidak cuma Habib Bahar, dalam kasus itu, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Arief menyampaikan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin itu maupun tersangka TR.

Baca Juga: AKBP Witdiardi Sebut 2 Perkara Narkoba Melibatkan Oknum Polisi dan Istri Siri

"BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," ucap Kombes Arief.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.  (fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Ferdinand Hutahaean berkomentar begini setelah Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan langsung ditahan. Ada pujian untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News