Habib Hadi Minta Pendataan Buruh yang Menganggur Akibat Pandemi Covid-19
Selain itu juga ada buruh yang masa kontraknya habis dan akan diperpanjang lagi kontraknya mulai awal Juli mendatang.
Agus mencontohkan, PT Eratex Djaja akan memperbarui kontrak dengan karyawannya awal Juli nanti.
“Informasi yang kami terima, pada 1 Juli, Eratex akan memperbarui kontrak dengan 410 karyawan. Disusul pada 13 Juli, perbaruan kontrak dengan 711 karyawan,” katanya.
Komisi III dan DPMPTSP Naker akan mengawasi proses perbaruan kontrak di perusahaan garmen di Jalan Soekarno-Hatta itu.
“Ya tujuannya, agar mereka benar-benar kembali dikontrak dan bisa bekerja lagi,” ujar Agus.
Sementara Kepala DPMPTSP Naker, Dwi Hermanto mengatakan, data sebanyak 3.095 pekerja terdampak Covid-19 diperoleh dari laporan 16 perusahaan.
“Data ribuan pekerja ini kami rekap untuk selanjutnya kami sampaikan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan bantuan melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS),” katanya.
Dwi menambahkan, sejak pandemi Covid-19 merebak di Probolinggo, Wali Kota Hadi Zainal Abidin meminta agar ada pendataan pekerja, yakni pekerja yang masih bertahan hingga yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19.
“Di Kota Probolinggo terdapat sekitar tujuh ribu pekerja. Pihak perusahan kami minta melaporkan kondisi ketenagakerjaannya terkait Covid-19. Selama tidak ada laporan, berarti kondisi pekerja masih baik-baik saja,” katanya. (ngopibareng/jpnn)