Habib Novel: Pembagi Nasi Anjing Bisa Dipidana
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembagian nasi bungkus bertuliskan Nasi Anjing terhadap warga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Pelaporan ini dilakukan oleh warga bernama Rina Triningsih pada Kamis (30/4) sore.
Habib Novel Bamukmin selaku mujahid 212 sekaligus advokat yang mendampingi pelaporan itu mengatakan, apa yang dilakukan Qahal Family selaku pihak pembagi nasi anjing bisa dipidana.
Pasalnya, pembagian nasi bungkus dengan logo kepala anjing itu heboh di kalangan umat Islam.
“Perbuatan itu berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a ayat (2) UU ITE Nomor 19 tahun 2016,” kata Novel dalam keterangannya, Jumat (1/5).
Novel menuturkan, sebagai muslim yang beriman, anjing diyakini sebagai binatang yang haram dimakan dan apabila terkena jilatannya masuk kategori najis besar. Umat Islam pun wajib menghindari dan menjauhkan keberadaannya.
“Memberikan nasi bungkus dengan stempel nasi anjing adalah jelas bagi umat Islam sebagai bentuk pelecehan dan itu sangat mencederai keyakinan beragama umat muslim serta merusak toleransi umat beragama,” tegas Novel.
Untuk itu, pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus tersebut hingga tuntas dan pelaku bisa dipidana.
“Pihak yang telah melakukan perbuatan dan pembagian nasi bungkus itu patut dijatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jera, sehingga tidak terulang lagi peristiwa serupa,” imbuh Novel.