Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Ruhut Sitompul Ingatkan Hal Ini, Hati-Hati
Rabu, 20 Juli 2022 – 16:27 WIB
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
Habib Rizieq memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. (cr1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: