Habib Rizieq Bebas, Mardani PKS Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Politikus PKS Mardani Ali Sera bersyukur mantan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dinyatakan bebas usai menjalani pidana dalam perkara karantina kesehatan dan menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Alhamdulillah Habib Rizieq sudah bisa kembali berkumpul bersama keluarga," tulis legislator Komisi II DPR RI itu melalui layanan pesan, Rabu (20/7).
Mardani pun mendoakan HRS bisa sehat dan selalu memperoleh keberkahan dan istikamah membangun Indonesia usai menjalani hukuman.
"Mari doakan sehat dan berkah selalu dan istikamah, terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun warabbun gofur," sebut dia.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut HRS semestinya tidak terjerat pidana apabila RKUHP disahkan oleh negara pada 2019.
Dia mengatakan itu demi mengomentari bebasnya HRS pada Rabu ini.
"Seandainya tahun 2019 RKUHP sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana," kata Habiburokhman kepada wartawan, Rabu ini.
Adapun HRS dipidana karena terjerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.