Habib Rizieq Belum Pulang, Pemeriksaan Saksi Tetap Dikebut
Namun terkait penyidikan perkara terhadap tersangka Habib Rizieq sendiri, polisi mengakui memang menemui kendala, yakni Rizieq yang memang tidak berada di Indonesia.
Meski tersangka Habib Rizieq tidak berada di dalam negeri, pihaknya tetap bekerja dengan mengumpulkan bukti-bukti.
Selain bukti material, polisi juga mengumpulkan keterangan dari berbagai saksi dan saksi-saksi ahli.
"Saksinya banyak, untuk saksi ahlinya saja kami mintakan keterangan 13 orang saksi ahli yang merupakan profesor-profesor," tukas Argo.
Bukan hanya itu, polisi juga sudah menerbitkan Red Notice yang menyebutkan kalau Habib Rizieq sebagai buronan Interpol.
Terkait ekspose perkara di Kantor Kejaksaan Agung, dijelaskan Kombes Argo pihaknya menunggu pihak Kejagung terkait berkas perkara kasus pornogafi itu.
Namun diakui Argo, kalau pada nantinya Kejagung menyatakan berkas perkara untuk tersangka Firza Hisein dinyatakan belum lengkap atau P19 lalu dikembalikan kepada kepolisian, maka sudah menjadi kewajiban penyidik kepolisian untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
"Begini, kalau nanti (berkas perkara) itu dikembalikan maka sudah kewajiban penyidik untuk melengkapinya. Kedepannya setelah nanti sudah lengkap akan dikirimkan kembali," kata Argo, seperti diberitakan Indopos (Jawa Pos Group).