Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, pemberian sanksi administratif dan sebagainya sudah lebih dari cukup untuk para pelanggar protokol kesehatan dibandingkan dengan sanksi pidana.
Hal itu disampaikan Refly yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk meringankan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan.
Awalnya Habib Rizieq yang duduk di kursi terdakwa bertanya kepada Refly terkait pemidanaan seseorang dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan padahal sudah dikenakan sanksi denda administratif.
Refly menjelaskan dalam pelanggaran pidana ada dua prinsip hukum yakni mala in se dan mala prohibita.
Dia menjelaskan pelanggaran pidana yang masuk kategori mala in se tersebut masih bisa diselesaikan perkaranya di luar hukum. Refly juga menyebutkan jika penerima sanksi patuh dengan sanksi non-pidana, tidak perlu ada lagi persidangan.
"Untuk apa lagi sanksi pidana untuk kasus itu?" kata Refly dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (10/5).
Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, itu juga menyampaikan, hukum bukan dipakai untuk balas dendam, melainkan menurutnya hukum harus merestorasi atau biasa disebut dengan restorative justice.
"Misalnya dalam soal prokes kalau semua pelanggaran prokes yang mala in prohibita itu dekati dalam hukum pidana semua, maka berdasarkan asas equality before the law dan asas nondiskriminatif semuanya harus diproses demi menegakkan dua prinsip tersebut," tuturnya.