Habib Rizieq Bertanya, Refly Harun Menjawab Panjang Lebar
Senin, 10 Mei 2021 – 15:00 WIB
Dosen Universitas Tarumanegara itu juga menjelaskan tujuan hukum ialah untuk menciptakan ketertiban sosial
"Kalau manusianya sudah tertib sudah patuh misalnya, untuk apa lagi dihukum," sambungnya.
Lebih lanjut, Refly mengatakan dalam pemberatan hukum pidana harus dibuktikan setidaknya 2 alasan yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Namun, menurut Refly hal itu sulit dibuktikan.
"Nah kalau dari sana saja susah kita harus membuktikannya maka membawa ini ke ranah pidana tidak lebih tidak penting lagi," tutur Refly Harun. (mcr8/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?