Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Chandra Bereaksi, Begini Kalimatnya
Ketua BPH KSHUMI (Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia) itu juga menyatakan, hingga kini tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan batasan dan mendefinisikan apa yang dimaksud 'berita atau pemberitahuan bohong dan 'keonaran di kalangan rakyat'.
Selain itu, lanjut dia, frasa 'keonaran di kalangan rakyat' pun hingga saat ini tidak ada definisi dan batasan yang jelas. Apakah keonaran dimaksud memiliki makna yang sama dengan populer, viral, ramai diperbincangkan, terjadi benturan fisik, kekacauan, atau kerusuhan.
"Tidak ada batasan 'keonaran di kalangan rakyat', dikhawatirkan dan berpotensi menjadikan aparat penegak hukum dapat dengan secara subjektif dan sewenang-wenang menentukan status suatu kondisinya," pungkas Chandra. (fat/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!