Habib Rizieq Divonis 4 Tahun Penjara, Dirut RS UMMI Bogor Berapa?
Kamis, 24 Juni 2021 – 15:15 WIB
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara terhadap Rizieq Shihab dalam perkara yang sama.
Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Habib Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto saat membacakan putusan, Kamis (24/6). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: