Habib Rizieq Divonis 8 Bulan Penjara, Massa Pendukungnya Langsung Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq Shihab 8 bulan penjara atas perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang dinyatakan terbukti melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sidang agenda pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5).
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar hakim memvonis Habib Rizieq 2 tahun penjara.
Merespons putusan hakim, ratusan massa pendukung Habib Rizieq memadati Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (27/5).
usai pembacaan putusan oleh majelis hakim perkara kerumunan warga di Petamburan.
Dari pantauan JPNN.com, sekitar pukul 17.21 WIB, massa mulai keluar dari Jalan Sawo Kecik, Cakung, tepatnya di sebelah Kodim 0505 Jakarta Timur.
Massa menunggu mobil tahanan yang membawa Habib Rizieq melintas.
Aksi mereka dalam rangka memberi dukungan kepada eks imam besar FPI itu yang divonis 8 bulan penjara dalam perkara kerumunan di Petamburan dan hukuman denda Rp 20 Juta dalam perkara kerumunan di Megamendung.