Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram
Selasa, 16 Maret 2021 – 17:31 WIB
"Analoginya sama saja sidang ini. Masa terdakwanya tidak ada," imbuh Khadwanto.
Dia kemudian memberi waktu kepada JPU agar kembali menghadirkan eks pentolan FPI itu.
JPU kemudian meminta waktu selama 30 menit kepada hakim untuk bisa berkomunikasi dengan Bareskrim dan menghadirkan Rizieq.
"Apabila nanti tenggat waktu yang disampaikan penuntut umum terlewati otomatis majelis hakim akan menunda persidangan ini dengan alasan penuntut umum tidak bisa menghadirkan terdakwa," pungkas Khadwanto. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: