Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas?
![Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas? Habib Rizieq jadi Terdakwa 16 Maret, Sidang Praperadilan Belum Kelar, Lantas? - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2021/03/10/penasihat-hukum-habib-rizieq-alamsyah-hanafiah-saat-memberi-40.jpg)
Menurutnya, harus ada bukti tertulis dari Termohon (Polda Metro Jaya) kepada hakim praperadilan PN Jaksel terkait sidang pokok digelar di PN Jaktim.
Kubu Habib Rizieq sendiri optimistis memenangkan gugatan praperadilan itu.
"Kalau secara tertulis tak dibuktikan sidang dimulai di sana (bukti tertulis sidang pokok di PN Jaktim). Di sini (praperadilan) jalan terus. Jadi, harus berdasarkan bukti kalau ini diputus gugur," pungkasnya.
Sebagai informasi, PN Jakarta Timur telah menjadwalkan sidang perdana Habib Rizieq atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rencananya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Selasa, 16 Maret 2021 pekan depan. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: