Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Habib Rizieq Menambah Materi Gugatan Praperadilan

Senin, 04 Januari 2021 – 13:55 WIB
Habib Rizieq Menambah Materi Gugatan Praperadilan - JPNN.COM
Suasana awal sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021), diskors hingga pukul13.30 wib.

Gugatan praperadilan tersebut dilayangkan berkaitan dengan langkah penyidik Polda MetroJaya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awak media yang meliput tidak bisa masuk ke dalam ruangan dan hanya diperkenankan berada di depan ruang sidang.

Sidang dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Hanya saja, Habib Rizieq selalu pihak pemohon tidak hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab, Habib Rizieq tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya dan mengirim tim kuasa hukum untuk menghadiri sidang di PN Jaksel.

Hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, sidang diskors hingga pukul 13.30 WIB.

Alasannya, ada perbaikan dan penambahan surat permohonan dari Habib Rizieq selaku pihak pemohon.

"Oleh karena pemohon ada perbaikan dan penambahan dan tidak mengubah substansi. Tapi karena formatnya berbeda, kami satukan kembali, untuk itu kami kasih waktu sampai setengah dua," ungkap Sahyuti di ruang sidang.

Terpisah, di luar ruang sidang, tim kuasa hukum Rizieq, Akhmad Cholid menyebut, pihaknya belum mencantumkan yurisprudensi hingga putusan MK. Namun, sejauh ini surat permohoan yang akan diperbaiki tidak mengubah substansi.

"Ada yurisprudensi tidak dicantumkan, putusan MK tidak dicantumkan. Jadi tidak mengubah substansi, sama hakim juga diterima," kata dia.

Sebagai informasi, melalui kuasa hukumnya, Rizieq menyampaikan alasan terkait permohonan praperadilan tersebut.

Dalam hal ini, pihak tergugat atau termohon adalah Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolri.

Muhammad Kamil Pasha, di ruang sidang mengatakan, Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kala itu sedang punya hajat menikahkan putrinya, Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus.

Dalam hajatan itu, pihak keluarga Rizieq membuat undangan dalam jumlah terbatas. Setidaknya, hanya 17 undangan saja yang disebar.

"Terkait pernikahan tersebut, pemohon dan keluarga hanya membuat undangan terbatas, dan yang terkirim hanyalah 17 undangan," ungkap Kamil Pasha. (cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Habib Rizieq Shihab menambah materi gugatan praperadilan, yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021)

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close