Habib Rizieq Segera Pulang, Begini Respon Polda Metro Jaya
Selain kasus yang telah menjadikan Rizieq sebagai tersangka, ada juga kasus yang masih menjadikannya sebagai saksi terlapor.
Ada dua kasus, hingga kemarin, terus berjalan. Yakni, kasus dugaan keterlibatan permufakatan jahat (makar) pada aksi 212 dan penghinaan kepada logo uang baru Bank Indonesia.
”Untuk kasus makar dan logo uang baru masih berjalan. Penyidik juga sedang memproses kasusnya. Statusnya masih penyidikan. Belum ada perkembangan,” paparnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan bahwa instansinya belum menentukan bakal menerbitkan red notice atau sebaliknya.
Sampai saat ini, Polri masih merencanakan untuk membuat gelar perkara kasus yang menyeret Rizieq sebagai tersangka.
”Proses penerbitan red notice melalui gelar perkara,” kata dia kemarin. Bukan hanya itu, Polri juga butuh masuk dan saran dari satuan internal mereka
Pria yang akrab dipanggil Martin itu mengungkapkan bahwa hasil gelar perkara tersebut yang akan menentukan langkah Polri. ”Akan menerbitkan red notice atau tidak,” jelasnya.
Kalau pun tidak sampai terbit red notice, bukan berarti Polri tinggal diam. Rizieq sebagai tersangka dugaan penyebaraan konten pornografi tetap mereka kejar. ”Kami melakukan upaya sendiri untuk dapat memeriksa HRS (HabibRizieq Shihab),” terang dia.