Habib Rizieq Segera Pulang, Begini Respon Polda Metro Jaya
Lebih lanjut, Martin menuturkan, keterangan imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu dibutuhkan dalam penyidikan yang masih berlangsung. Sebaliknya, jika harus menerbitkan red notice Polri pasti mendapat bantuan Interpol.
Sebab, selama ini mereka menjalin hubungan baik dengan aparat kepolisian dari berbagai negara. Baik secara langsung maupun melalui Interpol. ”Kepolisian internasional sudah memiliki hubungan yang erat dengan Indonesia.
Namun demikian, Martin kembali menegaskan bahwa keputusan menerbitkan red notice atau tidak akan diambil pasca instansinya melakukan gelar perkara.
”Masih akan ada kegiatan, rapat gelar perkara untuk mendapat masukan dari satuan kerja internal,” jelasnya.
Khususnya dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Dia pun menekankan bahwa Polri tidak sembarangan mengambil langkah. (syn/sam/ jun)